You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Memasuki Masa Purnabakti, 500 ASN Pemkot Jakpus Ikuti Pembekalan
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

500 ASN Pemkot Jakpus Ikuti Pembekalan Masa Purna Bakti

500 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengikuti pembekalan masa purna bakti di kantor wali kota setempat.

Ada sebanyak 500 PNS yang mengikuti kegiatan pembekalan ini. Mereka adalah pegawai yang akan pensiun pada tahun 2022 sebanyak 500 PNS

Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengatakan, pembekalan ini dilakukan untuk memberikan informasi terkait hak dan kewajiban ASN dalam menjalani masa purna bakti.

"Ada sebanyak 500 PNS yang mengikuti kegiatan pembekalan ini. Mereka adalah pegawai yang akan pensiun pada tahun 2022," ujarnya, Senin (20/7).

20 ASN Pemkot Jakut Terima SK Purna Bakti

Iqbal menuturkan, dari 500 ASN yang mengikuti pembekalan masa purna bakti ini, 149 orang di antaranya merupakan pegawai Suku Dinas Pendidikan wilayah I, 155 pegawai Suku Dinas Pendidikan wilayah II, 30 pegawai kecamatan dan kelurahan serta 166 pegawai Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Jakarta Pusat.

"Pensiun itu bukan akhir segalanya. Namun awal dari proses kita untuk lebih mengembangkan potensi diri di luar sebagai PNS," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4306 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1845 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1754 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1651 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1625 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik